Menambah Nama
Sedikit berbagi cerita tentang berurusan dengan kantor imigrasi untuk keperluan menambah suku nama. Nama saya hanya terdiri atas dua kata. Sejak dulu tidak jadi masalah. Nama yang dua kata itu sudah saya gunakan untuk segala urusan: catatan sipil, dokumen perjalanan, ijazah atau surat perjanjian apa pun. Jadi saya agak kaget ketika diminta untuk menambah satu kata pada nama saya agar bisa mendapatkan visa Saudi Arabia untuk keperluan umrah/haji. Ternyata pemerintah Saudi menetapkan persyaratan nama minimal terdiri atas tiga kata untuk mendapatkan izin masuk ke negara itu. Entah apa masalahnya dengan nama yang hanya dua suku kata, mungkin untuk memudahkan identifikasi silsilah karena suku nama terakhir wajib mengambil dari nama ayah atau kakek.
Proses penambahan nama bisa dititipkan ke biro travel umrah/haji, dengan biaya tambahan Rp 200,000. Tapi banyak referensi dari blogger yang membagi pengalaman pribadi mereka mengatakan biayanya hanya Rp 12.000 untuk membeli dua lembar materai. Ini pentingnya berbagi pengalaman. Berkat cerita para blogger itu saya tahu jalur mana yang harus diambil.
Maka minggu lalu pun saya mengurus sendiri proses penambahan nama di Kantor Imigrasi Bandung. Prosedurnya cukup mudah. Kita hanya perlu mengisi formulir penambahan nama. Alternatif nama tambahan diambil dari nama ayah dan kakek. Tidak ada pilihan menambah dengan nama suami/istri. Jadi saya memilih untuk menambahkan nama depan ayah sebagai suku ketiga nama saya.
Tidak ada loket khusus untuk proses penambahan nama. Antriannya digabung dengan pemohon aplikasi pembuatan paspor baru. Artinya kalau datangnya terlambat ada risiko kebagian nomor antrian besar dan harus menunggu seharian, atau kehabisan jatah nomor antrian. Kuota proses harian hanya 150 orang. Ini sedikit berbeda dengan cerita blogger lain yang pernah mengurus hal yang sama di Kanim Bandung, yang bilang proses penambahan nama tidak perlu ikut antri karena ada loket khusus di lantai dua. Memang, menurut saya sebaiknya proses yang tidak membutuhkan buku paspor baru seperti ini sebaiknya diberi loket terpisah dan tidak perlu ikut antrian panjang. Proses ini hanya melibatkan pembaharuan data, bukan pencetakan paspor baru yang barangkali jumlahnya terbatas.
Saya mendapat nomor antrian 143. Saya harus menunggu dari pukul 09.00 hingga 16.30! Seharian habis untuk antri di sini. Syukurnya saya bawa bacaan dan berhasil menamatkan satu novel tipis selama waktu itu. Setelah dipanggil, yang perlu saya lakukan hanya memasukkan formulir dan kemudian diberi slip bukti pengambilan. Penantian yang terlalu lama untuk proses yang sangat sekejap. Saya setuju, akan sangat efektif jika proses ini diberi loket terpisah. Tidak ada biaya sama sekali untuk pengurusan tambah nama ini.
Menurut ibu petugas, paspor saya dapat diambil kembali setelah tiga hari kerja. Saya mencoba dua hari kerja, ternyata sudah selesai. Nama perubahan tercantum di halaman catatan pengesahan. Perkenalkan nama paspor saya yang baru: Yuliani Liputo Benyamin. Pesan moralnya: kasih nama anak pakai tiga suku nama biar ga repot nambah nama di imigrasi (jika mau pergi umrah/haji).
Komentar
Posting Komentar