Apa Saja Hak Seorang Pengarang?


Naskah sudah selesai ditulis. Kerja keras sekian lama itu akhirnya berbuah: naskah siap untuk dikirim ke penerbit. Selamat. Sebelum menandatangani kontrak penerbitan, sebaiknya Anda sebagai pengarang mengetahui dengan baik apa saja hak Anda sebagai seorang pengarang pencipta sebuah karya.

Menurut Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28/2014), kepemilikan hak cipta atas suatu karya muncul secara otomatis dengan terciptanya karya tersebut. Pengarang sebagai pemilik hak cipta suatu karya memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya.




Hak moral melekat secara abadi pada diri pengarang: hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya sebagai pencipta karya tersebut, untuk menggunakan nama samaran, untuk mengubah isi, judul, anak judul ciptaan. Jadi, orang tidak boleh seenaknya mengganti nama pencipta suatu karya, mengubah judul atau isinya tanpa izin. Hak moral tidak dapat dialihkan kepada orang lain selama pencipta masih hidup, tetapi dapat dialihkan melalui wasiat setelah pencipta meninggal dunia.
Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil ciptaannya, baik melalui penerbitan, pengadaptasian, pendistribusian, pertunjukan, penyewaan ciptaan atau bentuk pemanfaatan lainnya. Pemegang hak cipta dapat mengalihkan sebagian atau seluruh hak ekonomi atas karyanya kepada pihak lain. Hak ekonomi dapat dilaksanakan oleh pihak lain atas izin atau persetujuan pemilik hak cipta.
Dalam dunia penerbitan, hak ekonomi pengarang dilaksanakan oleh penerbit melalui perjanjian penerbitan. Perjanjian penerbitan biasanya berbatas waktu, misalnya, 3, 5, atau 10 tahun. Jika Pengarang mengalihkan hak ekonomi atas karyanya melalui perjanjian dengan sistem jual putus, maka hak akan kembali ke tangan pengarang setelah perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun.
Lalu, apa sajakah yang harus diperhatikan pengarang dalam kontrak penerbitan? Hak-hak apa yang bisa diberikan dan dipertahankan pengarang dalam perjanjian penerbitan?





Perjalanan naskah hingga terbit menjadi buku di sebuah penerbitan berawal dari lembaran kontrak perjanjian antara pengarang atau pemegang hak cipta dan penerbit. Di tengah gelombang swaterbit (self-publishing), menerbitkan buku di penerbit yang sudah mapan tetap dipandang lebih menarik dan menguntungkan bagi pengarang, mengingat sumber daya editing, promosi dan marketing serta luasnya jaringan distribusi yang dimiliki oleh penerbit.

Untuk memastikan hak dan kewajiban kedua pihak terakomodasi dengan baik dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam penerbitan sebuah buku, pengarang harus bersedia mengambil waktu untuk mencermati detail kontrak dari penerbit sebelum menandatangani sebuah perjanjian penerbitan.
Berikut adalah poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam sebuah kontrak penerbitan:
- Durasi kontrak
- Jenis  hak yang diberikan pengarang kepada penerbit
- Besaran uang muka dan royalty
- Periode pelaporan penjualan dan pembayaran
- Jadwal terbit
- Diskon pembelian oleh pengarang
- Ketentuan penghentian penerbitan (out-of-print)
- Pengembalian hak
Penerbit biasanya menggunakan kontrak standar yang berlaku untuk semua jenis naskah. Penerbit yang baik akan menetapkan batas-batas jelas untuk setiap poin di atas, tidak menggunakan istilah-istilah kabur abstrak yang serba-melingkupi. Pengarang berhak meminta waktu untuk mempelajari dan mendiskusikan setiap poin tersebut dengan pengarang, tentunya dengan kemampuan negosiasi berimbang yang tidak justru berakibat pada pembatalan kontrak penerbitan sama sekali.
Durasi kontrak
Kontrak harus memiiki batas masa berlaku (biasanya 5 atau 10 tahun). Jangan memberikan hak terbit tanpa batas waktu. Bahkan dalam kasus jual putus, di mana hak ekonomi pengarang ditunaikan penuh di muka, hak terbit akan kembali ke pemegang hak cipta setelah jangka waktu 25 tahun.
Jenis hak yang diberikan  
Perjanjian penerbitan yang baik akan menyebutkan secara terperinci jenis dan ruang lingkup hak apa yang yang diberikan secara eksklusif kepada penerbit. Biasanya cakupannya sebagai berikut: menerbitkan buku dalam format cetak dan digital, penerjemahan dan penerbitan dalam bahasa asing, reproduksi dalam bentuk penyimpanan lain, rekaman audio, pembacaan di hadapan publik, adaptasi visual, penampilan panggung, adaptasi layar lebar dan televisi, drama radio, aplikasi, merchandising.
Jika pengarang memiliki peluang dan akses untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam jenis-jenis hak tertentu, pengarang boleh tidak memasukkan hak tersebut dalam detail kerja sama dengan pengarang. Biasanya langkah ini dilakukan oleh pengarang yang sudah punya nama besar yang memiliki tim sendiri untuk membantunya mengelola hak tersebut, karena memakan waktu dan energy yang tidak sedikit dalam menjalankannya.
Besaran uang muka dan royalti
Pengarang harus mencermati bahwa untuk setiap jenis hak yang diserahkan ke tangan penerbit, ada ketentuan yang jelas tentang pembagian keuntungan atau royaltinya. Gunakan juga hak negosiasi dalam setiap hak ini dengan argumen yang jelas dan berdasar tanpa merugikan pihak mana pun. Tidak semua naskah diberi uang muka, biasanya pengarang baru mendapatkan pembayaran pertama atas penerbitan bukunya periode tiga bulan pertama (tergantung pada volume penjualan).
Jadwal terbit
Biasanya tenggang waktu antara penyerahan naskah lengkap dari pengarang hingga buku terbit ditetapkan maksimal 24 bulan.
Periode pelaporan penjualan dan pembayaran
Periode pelaporan penjualan bervariasi 3 bulan sekali, 6 bulan sekali, atau sekali setahun. Tentu saja makin sering makin baik. Penyetoran royalti pengarang biasanya memiliki batas jumlah minimal yang bisa ditransfer melalui bank, sehingga jika penjualan dalam satu periode tidak mencapai jumlah itu, penerbit akan mengakumulasinya ke periode pelaporan berikutnya.
Diskon pembelian oleh pengarang
Setelah buku terbit, pengarang dapat membeli bukunya sendiri di penerbit dengan potongan harga khusus.
Ketentuan penghentian penerbitan (out-of-print)
Buku memiliki siklus hidup yang berbeda-beda. Ada buku yang bertahan lama di pasar hingga puluhan tahun terus dicetak dan laris. Ada buku-buku berusia pendek yang terpaksa harus surut dari pasar setelah tiga bulan pertama kelahirannya. Penerbit perlu mencatumkan dengan jelas di dalam kontrak ketentuan tentang penghentian penerbitan.
Pengembalian hak
Hak yang telah diberikan ke penerbit akan kembali ke tangan pengarang pemilik hak cipta karena berbagai alas an, yang tidak terbatas hanya pada habisnya masa berlaku kontrak. Hak bisa kembali lebih awal jika penjualan buku sangat seret sehingga penerbit tidak lagi bisa mencetak buku tersebut.
Prinsipnya dalam pemberian hak: berikan secara terbatas dengan ketentuan yang jelas.**

Komentar

Populer

Khaled Hosseini: Membebaskan Emosi Melalui Novel

Tiga Penyair Membuka Jaktent

"Memento Vivere"