Hati Ibu, Sekolah bagi Anak
"Hati seorang ibu adalah sekolah bagi anaknya." (Henry Ward Beecher) Kamis minggu lalu, Mahkamah Konstitusi memberi kado istimewa untuk Hari Ibu. Setelah diperjuangkan selama tiga tahun oleh berbagai lembaga, akhirnya MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 7 ayat 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. MK memutuskan batas usia 16 tahun bagi anak perempuan untuk diperbolehkan menikah seperti yang diatur dalam pasal itu, sebagai inkonstitusional. DPR diperintahkan untuk merevisi aturan itu paling lambat dalam tiga tahun sejak keputusan dikeluarkan. Putusan hakim konstitusi ini adalah langkah baik untuk menekan angka pernikahan anak di Indonesia. Data UNICEF menyebutkan pada 2017 Indonesia menduduki peringkat ke-7 dalam daftar negara dengan perkawinan anak terbanyak di dunia. Sementara Biro Pusat Statistik pada 2017 menunjukkan 25,7 persen perempuan Indonesia yang berumur 20-24 tahun menikah pertama kali saat berusia di bawah 18 tahun. Ini terj...